Minggu, 09 Juni 2013


ETIKA DALAM BISNIS


Pendahuluan
            Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena : mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal, mampu meningkatkan motivasi pekerja, melindungi prinsip kebebasan berniaga, mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
  
1.   Pengertian Etika
Menurut Maryani & Ludigdo (2001), etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Selain itu Socerates dalam adrul (2012), mengartikan etika sebagai ilmu praktis yang berkaitan dengan moralitas tindakan manusia, ilmu tindakan manusia yang berfungsi sebagai referensi untuk apa yang benar atau apa yang salah, semacam penyelidikan ilmiah ke dalam prinsip-prinsip moralitas, cara mempelajari perilaku manusia dari titik pandang dari apa yang disebut moralitas, suatu jenis ilmu pengetahuan yang meletakkan prinsip-prinsip hidup yang tepat, sebuah studi tentang kejujuran dari perilaku manusia, ilmu praktis yang panduan dalam tindakan manusia serta bagaimana manusia hidup benar dan baik, dan itu adalah ilmu yang normatif dan praktis dan berbasis pada alasan yang mempelajari perilaku manusia serta memberikan norma kejujuran alam serta integritas.
Dari dua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa etika berkaitan dengan pedoman seseorang dalam menjalangkan kehidupan sehari-hari yang di dalamnya terkait dengan tindakan yang benar maupun salah.
2.   Pengertian Bisnis
Menurut Afuah dalam kamillah (2010),  Bisnis adalah sekumpulan aktivitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara menggembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.
Bisnis di dalam ilmu ekonomi merupakan suatu organisasi yang menghasilkan dan menjual produk atau jasa yang dibutuhkan konsumen pada tingkat keuntungan tertentu. Ada tiga hal penting didalam bisnis yaitu :
1.      Menghasilkan barang dan jasa
2.      Mencari keuntungan
3.      Mencoba meneruskan keinginan konsumen
Kegiatan bisnis di kelompokan dalam 3 bidang :
1. Kegiatan Perdagangan : jual-beli
2. Bisnis dalam arti kegiatan industri
3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa.
3. Pengertian Etika Bisnis
Menurut Velasquez dalam Rizkiah  (2010), Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan.
Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral. Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Ciri Bisnis yang Beretika yaitu :
1.   Tidak merugikan siapapun,
2.   Tidak menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada,
3.   Tidak melanggar hukum,
4.   Tidak menjelek-jelekan saingan bisnis,
5.   Mempunyai surat izin usaha, 

4. Etika Bisnis yang Baik
Etika bisnis yang baik juga dapat membangun komunikasi yang lebih baik dan mengembangkan sikap saling percaya antar sesama pebisnis. Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam berbisnis yaitu:
1.   Memerhatikan kepentingan dan menjaga perasaan orang lain.
2.   Yang kedua adalah mencegah terjadinya salah paham dengan orang lain, karena masing-masing budaya atau negara mempunyai etika bisnis yang berbeda. Meski begitu, terdapat beberapa etika yang berlaku umum. 




Kasus Produk HIT
Kronologis Kasus
                Obat nyamuk HIT memang sudah cukup populer di kalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan selain harganya yang muruh pemasaran obat nyamuk ini pun cukup bagus di pasar. Obat nyamuk HIT sudah banyak digunakan oleh ibu rumah tangga untuk memberantas nyamuk, namun mereka tidak tahu apa bahaya yang ditimbulkan oleh obat nyamuk tersebut yang ternyata menyimpan zat-zat kimia yang sangat  berbahaya bagi kesehatan manusia.
Hal ini dapat terlihat dari bukti adanya seorang pembantu rumah tangga yang merasa mual, pusing, dan muntah setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat nyamuk HIT  (11 Juni 2006).
            Tidak semua jenis obat nyamuk HIT berbahaya, hanya ada 2 jenis yang termasuk berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17L (cair isi ulang). Kandungan berbahaya yang terdapat di obat nyamuk HIT adalah,
1.   Propoxur
2.   Diklorvos (zat aktif pestisida)
Kedua kandungan kimia itu sangatlah berbahaya bagi kesehatan manusia. Zat-zat tersebut dapat menyebabkan kerusakan syaraf, hati, keracunan terhadap darah, gangguan pernapasan dan sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Kedua zat tersebut bersifat karsinogenin yang dapat menyebabkan kanker. Diklorvos tidak larut dalam air namun larut dalam lemak.
            Propoxur atau C11-H15-N-O3 juga biasa disebut Aprocarb (senyawa karbamat)
banyak digunakan dalam racun (saya bilang racun bukan obat) racun pembasmi
nyamuk yang memiliki resiko merusak kesehatan karena dapat masuk ke dalam tubuh melalui tiga cara: termakan atau terminum bersama makanan atau minuman yang tercemar, dihirup dalam bentuk gas dan uap, termasuk yang langsung menuju paru-paru lalu masuk ke dalam aliran darah. Atau terserap melalui kulit dengan atau tanpa terlebih dahulu menyebabkan luka pada kulit.
            Kasus HIT juga pernah terjadi di Bhopal-India pada tahun 80-an yang menyebabkan ribuan orang meninggal seketika dan ratusan ribu lainnya menjadi cacat disebabkan oleh MIC atau metil isosianat yang tak lain dan tak bukan adalah senyawa antara/intermediate sebelum menjadi propoxur. Propoxur termasuk insektisida atau racun pembasmi hama, dan di Indonesia racun-racun tersebut dijual secara bebas kepada masyarakat luas yang awam akan pengertian bahaya bahan kimia dan pemerintah seperti menutup mata terhadap hal ini. Propoxur termasuk racun kelas menengah. Jika terhirup maupun terserap tubuh manusia dapat mengaburkan penglihatan, keringat berlebih, pusing, sakit kepala, dan badan lemah. Propoxur juga dapat menurunkan aktivitas enzim yang berperan pada saraf transmisi, dan berpengaruh buruk pada hati dan reproduksi.
Jika Tertelan
Efek beracun dapat diakibatkan oleh ketidaksengajaan menelan material ini, eksperimen binatang menunjukkan bahwa proses pencernaan kurang dari 40 gram berakibat fatal atau dapat menghasilkan kerusakan serius pada kesehatan dari individu. Proses pencernaan dapat menghasilkan mual, muntah, kehilangan selera makan, kram abdominal, dan diare.
Jika Terkena Mata
Ada beberapa bukti untuk menyatakan bahwa material ini dapat menyebabkan iritasi mata dan kerusakan pada beberapa individu. Kontak mata secara langsung bisa menghasilkan air mata, pelipatan pada kelopak mata, kontraksi atau pengucupan anak mata, kehilangan fokus dan pengaburan penglihatan. Kadang-kala dilasi atau pembesaran anak mata bisa saja terjadi.
Jika Terkena Kulit
Kontak antara kulit dengan material mungkin berbahaya; efek sistemik dapat terjadi bila material terserap. Bahan ini dianggap bersifat mengiritasi terhadap kulit seperti digolongkan oleh EC Directives pada binatang percobaan. Rasa tidak nyaman dapat dihasilkan akibat pemaparan dalam waktu yang lama. Higiene industri yang baik mengharuskan pemaparan terhadap bahan agar seminimal mungkin dan penggunaan sarung tangan yang cocok harus diterapkan dalam melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan bahan ini. Efek beracun bisa terjadi sebagai akibat penyerapan oleh kulit. Bagian yang terkena mungkin menyebabkan keluarnya keringat dan kekejangan otot. Reaksi mungkin tertunda untuk beberapa jam.

Jika Terhirup
Material ini dianggap tidak menghasilkan iritasi pada pernapasan (seperti digolongkan oleh EC Directives dengan menggunakan binatang percobaanl). Meskipun demikian penghirupan debu, atau uap terutama untuk periode yang cukup lama, dapat menghasilkan gangguan saluran pernapasan. Keracunan inhibitor kolinesterase menyebabkan gejala seperti peningkatan aliran darah kepada hidung, diare/mencret, gangguan pada dada dan sesak nafas. Gejala lain meliputi produksi air mata yang meningkat, rasa mual dan muntah-muntah, diare, sakit perut, pengeluaran urine tanpa mampu dikontrol, sakit dada, sulit bernafas, tekanan darah rendah, denyut jantung tidak beraturan, hilangnya refleks, kejang-kejang, gangguan penglihatan, pengecilan ukuran pupil, konvulsi, kongesti paru-paru, kegagalan jantung dan koma. Efek pada sistem syaraf meliputi kehilangan keseimbangan, sulit berbicara, gemetar pada kelopak mata dan lidah, kelumpuhan otot tangan dan otot saluran pernafasan, yang dapat menyebabkan kematian, walaupun kematian juga dikaitkan dengan kegagalan jantung.
Efek Bahaya Kronis:
            Rute kontak yang utama adalah dengan kulit secara tak sengaja dan kontak dengan mata dan penghirupan dari debu dihasilkan. Kontak yang berulang atau dalam jangka waktu lama menyebabkan gejala yang serupa dengan efek akut. Sebagai tambahan para pekerja yang kontak berulang kali terhadap unsur ini bisa menyebabkan memori menjadi lemah dan hilangnya konsentrasi, depresi parah dan penyakit kejiwaan akut, sifat lekas marah, kebingungan, kelesuan, emosional, berbagai kesulitan berbicara, sakit kepala, disorientasi pada ruang, penundaan waktu untuk bereaksi, berjalan sambil tidur, keadaan mengantuk atau kesulitan untuk tidur.
Suatu kondisi seperti influensa dengan rasa muak, lemah, anorexia dan rasa tidak enak badan telah dilaporkan. Ada suatu peningkatan bukti dari studi epidemiologis dan dari studi laboratorium percobaan bahwa kontak jangka pendek kepada beberapa insektisida yang mengandung kolinesterase bisa menyebabkan perilaku atau perubahan
neuro-kimia selama berhari-hari atau beberapa bulan, dan dapat bertahan
lebih lama.  walaupun banyak efek kurang baik yang terjadi pada manusia yang bersifat meracuni, masih ada efek terhadap beberapa pekerja beberapa bulan setelah aktifitas kolinesterase kembali ke normal. Efek jangka panjang ini meliputi kaburnya penglihatan, sakit kepala, kelemahan, dan anorexia. Neurokimia pada binatang terhadap kontak ke klorfirifos atau fention dilaporkan berubah secara permanen setelah kontak. Efek ini mungkin lebih parah pada binatang yang sedang berkembang biak di mana baik asetil dan butirilkolinesterase bisa bermain dalam suatu bagian integral dalam pengembangan sistem syaraf.
Ditemukannya zat berbahaya seperti Propoxur dan Diklorvos pada produk obat anti-nyamuk yang dibuat oleh PT Megarsari Makmur yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan tentu saja sangat mengagetkan. Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi ? Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur hak-hak konsumen, yaitu UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut. 


Analisis Kasus :
Dari kasus di atas yang menjadi permasalahan utama adalah PT Mergasari menggunakan zat berbahaya seperti Propoxur dan Diklorvos pada produk obat anti-nyamuk yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur hak-hak konsumen, yaitu UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.


KESIMPULAN
            Dari kasus HIT kita simpulkan bahwa etika dan bisnis sebagai dua hal yang berbeda. Memang, beretika dalam berbisnis tidak akan memberikan keuntungan dengan segera, karena itu para pelaku bisnis harus belajar untuk melihat prospek jangka panjang. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
Pelanggaran prinsip etika bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu prinsip kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.







Referensi :
Adrul, 2012, Pengertian Etika Menurut Para Ahli, http://andru182.blogspot.com/2012/10/pengertian-etika-menurut-para-ahli.html, di akses pada tanggal 27 Mei 2013.

Anonim. 2008. Penarikan Obat Nyamuk HIT. http://homosapienteam.wordpress.com/2008/10/09/penarikan-obat-nyamuk-hit/. Di akses pada tanggal 17 Mei 2009.

Anonom. 2009. Kasus Bisnis Etika di Level Manejerial Perusahaan. http://gremenzky.wordpress.com/2009/03/08/kasus-business-ethics-di-level-manajerial-perusahaan/ . di akses pada tanggal 27 Mei 2013.

Kamila. 2010. Makalah Pengantar Bisnis. http://kammilashaffirah.blogspot.com/2010/10/makalah-pengantar-bisnis.html. di akses pada tanggal 26 Mei 2013.


Maryani, T. Dan U.Ludigdo. 2001. Survei atas Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sikap Perilaku Etis Akuntan. Jurnal TEMA. Vol.II, No.1, Maret; 49-62.

Rizkiah, 2011, Makalah Etika Bisnis, http://rizkilah.blogspot.com/2011/11/makalah-etika-bisnis.html, di akses pada tanggal 26 Mei 2013. 

Tidak ada komentar: