Minggu, 09 Juni 2013

PERLINDUNGAN KONSUMEN



PERLINDUNGAN KONSUMEN

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang  
Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan menjadi penting peranannya, karena dari kegiatan usaha ini diharapkan dapat semakin meningkat lagi pengerahan dana masyarakat untuk pembiayaan pembangunan. Kebutuhan akan jasa usaha perasuransian juga merupakan salah satu sarana finansial dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga, baik dalam menghadapi risiko finansial yang timbul sebagai akibat dari risiko yang paling mendasar, yaitu risiko alamiah datangnya kematian, maupun dalam menghadapi berbagai risiko atas harta benda yang dimiliki.

Kebutuhan akan hadirnya usaha perasuransian juga dirasakan oleh dunia usaha mengingat disatu pihak terdapat berbagai risiko yang secara sadar dan rasional dirasakan dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usahanya, di lain pihak dunia usaha sering kali tidak dapat menghindarkan diri dari suatu sistim yang memaksanya untuk menggunakan jasa usaha perasuransian.Usaha perasuransian telah cukup lama hadir dalam perekonomian Indonesia dan berperan dalam perjalanan sejarah bangsa berdampingan dengan sektor kegiatan lainnya. Sejauh ini kehadiran usaha perasuransian hanya didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur asuransi sebagai suatu perjanjian.
Sementara itu usaha asuransi merupakan usaha yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung dan sekaligus usaha ini juga menyangkut dana masyarakat. Dengan kedua peranan usaha asuransi tersebut, dalam perkembangan pembangunan ekonomi yang semakin meningkat maka semakin terasa kebutuhan akan hadirnya industri perasuransian yang kuat dan dapat diandalkan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka usaha perasuransian merupakan bidang usaha yang memerlukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan dari Pemerintah, dalam rangka pengamanan kepentingan masyarakat. Untuk itu diperlukan perangkat peraturan dalam bentuk Undang-undang, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang lebih kokoh, yang dapat merupakan landasan baik bagi gerak usaha dari perusahaan-perusahaan di bidang ini maupun bagi Pemerintah dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Undang-undang ini pada dasarnya menganut azas spesialisasi usaha dalam jenis-jenis usaha dibidang perasuransian. Hal ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa usaha perasuransian merupakan usaha yang memerlukan keahlian serta keterampilan teknis yang khusus dalam penyelenggaraannya.
Undang-undang ini juga menegaskan adanya kebebasan pada tertanggung dalam memilih perusahaan asuransi. Dalam rangka perlindungan atas hak tertanggung, Undang-undang juga menetapkan ketentuan yang menjadi pedoman tentang penyelenggaraan usaha, dengan mengupayakan agar praktek usaha yang dapat menimbulkan konflik kepentingan sejauh mungkin dapat dihindarkan, serta mengupayakan agar jasa yang ditawarkan dapat terselenggara atas dasar pertimbangan obyektif yang tidak merugikan pemakai jasa.
Secara sederhana dapat dijabarkan bahwa seseorang yang ingin mengalihkan risiko yang akan timbul diharuskan membayar premi kepada perusahaan asuransi, kemudian apabila risiko itu terjadi maka kewajiban bagi pihak asuransi untuk membayar klaim tersebut. Usaha untuk mengatasi risiko akibat jual beli kendaraan bermotor dilakukan dengan berbagai macam cara antara lain dengan mengadakan perjanjian asuransi yang mempunyai tujuan mengalihkan sebagian atau seluruh risiko kepada pihak lain yang mampu menerima atau dengan mengganti kerugian kepada pembeli atau pemakaian dengan mengganti kerugian kepada orang yang menghadapi risiko itu.
Makalah ini lebih detail membahas mengenai asuransi kendaraan bermotor yang mengangkat kasus Yansen Handoko Lim yang telah membeli mobil Toyota Alphard, kemudian mobil tersebut di pinjam oleh temannya dan hilang saat di parkir di halaman rumahnya, sebelum kejadian mobil tersebut hilang, Saudara Yansen Handoko mengasuransikan mobil Toyota Alphardnya Pada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dengan tujuan  resiko-resiko yang ada dapat diminimalisasi. Namun ternyata pihak asuransi menolak untuk membayar klaim dari Yansen Handoko Lim. Melihat kenyataan tersebut, banyak persoalan yang melingkupi lembaga asuransi atau pertanggungan dan banyak pula syarat yang harus dipenuhi.
  





BAB II
LANDASAN TEORI

Pengertian Asuransi
Pengertian Asuransi menurut pasal 1 UU No 2 Tahun 1992, Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, atau tanggung  jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian Asuransi menurut  pasal 246  KUHD, Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang  mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Dari pengertian di atas maka dapat di simpulkan bahwa asuransi merupakan kesepakatan atau perjanjian antara pihak pertanggung dan tertanggung akibat kerugian yang akan di derita oleh tertanggung.
Objek Asuransi
Objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggungjawab, hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan berkurang nilainya. Pasal 1 ayat 2 UU No 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
Selanjutnya menurut KUHD Pasal 268 menyatakn bahwa yang menjadi obyek pertanggungan dapat menjadikan sebagai pokok yakni semua kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, dapat terancam bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.
Syarat Syah Perjanjian Asuransi
Syarat sah perjanjian asuransi tercantum dalam pasal 251 KUHD, Semua pemberitahuan yang keum atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.
KUHPer yang isinya Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi  empat  syarat:  1.  kesepakatan  mereka  yang  mengikatkan  dirinya;  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Tujuan Asuransi
Purba dalam Sarjanaku (2012) menyebutkan bahwa tujuan dari Asuransi atau pertanggungan adalah sebagai berikut: a) Untuk memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya, b) Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu diambil oleh penanggung.
Tujuan Penanggung dibagi 2 (dua), yaitu : a) Tujuan Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutuhkan tenaga pembantu, sedangkan b) Tujuan Khusus, adalah : (1) Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi, (2) Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar, (3) Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan Bangsa dan Negara.
Manfaat Asuransi
Adapun manfaat asuransi sebagai berikut :
1.      Pemegang Polis
       Rasa aman dan perlindungan
       Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
       Polis dapat dijadikan jaminan kredit
       Sebagai tabungan dan sumber pendapatan
       Alat penyebaran risiko
       Membantu peningkatan kegiatan usaha

2.      Perusahaan Asuransi
       Keuntungan dari premi yang diterima
       Keuntungan dari penyertaan modal di perusahaan lain
       Keuntungan dari hasil bunga dari investasi pada surat berharga
       Keuntungan selisih premi asuransi dengan reasuransi

Prinsip Asuransi
Prinsip Asuransi terbagi atas beberapa bagian yaitu :
§  Insurable interest (Prinsip kepentingan terhadap objek)
Berdasarkan prinsip ini, pihak yang bermaksud akan mengasuransikan sesuatu harus mempunyai kepentingan terhadap objek yang akan diasuransikan. Berdasarkan Pasal 250 KUHD, kepentingan ini harus ada pada saat perjanjian asuransi diadakan. Pelanggaran ketentuan ini dapat menyebabkan penanggung tidak diwajibkan untuk memberi ganti kerugian dalam hal terjadi risiko yang dijamin, atau asuransi menjadi batal.
§  Ulmost good faith (Prinsip Kejujuran Sempurna)
Di dalam perjanjian asuransi, tertanggung memiliki kewajiban untuk memberitahukan segala sesuatu yang diketahuinya mengenai objek atau barang yang dipertanggungkan secara benar. Keterangan yang tidak benar atau informasi yang tidak diberikan kepada penanggung walaupun dengan itikat baik sekalipun dapat mengakibatkan batalnya perjanjian asuransi. Prinsip ini diatur tegas dalam Pasal 251 KUHD.
§  Indemnity (Prinsip Ganti Kerugian/ kembali pada posisi semula)
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
§  Proximate cause (sebab akibat yang berantai)
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: Unbroken Chain of Events yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
§  Subrogation (Menuntut pihak lain yang mengakibatkan kerugian)
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi:
"Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
§  Contribution (Pihak penanggung mengajak penanggung lain untuk ikut menanggung)
Adalah  hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan Indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Berlakunya Asuransi
Asuransi merupakan perjanjian antara pihak yang tertanggung dan pihak penanggung, dimana harus ada perjanjian tertulis diantara mereka. Perjanjian tertulis dalam asuransi disebut dengan polis. (pasal 255 KUHD).


Polis Asuransi
Polis adalah bukti tertulis untuk perjanjian asuransi disebut polis. Surat perjanjian itu dibuat dengan itikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, didalam perjanjian itu disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal-hal yang diperjanjikan kedua belah pihak, hak-hak masing-masing pihak, sangsi atas pelanggaran perjanjian, dan sebagainya. Redaksinya harus disusun sedemikian rupa sehingga dengan mudah dapat ditangkap maksud dari perjanjian itu, juga tidak memberi peluang untuk menyalahtafsirkan.
Sesuai Pasal 255 dan 256 KUHD menyatakan bahwa Pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polis. Semua polis, terkecuali polis pertanggungan jiwa, harus menyatakan: 1) Hari pengadaan pertanggungan itu, 2) Nama orang yang mengadakan pertanggungan itu atas beban sendiri atau atas beban orang lain, 3) Uraian yang cukup jelas tentang barang yang dipertanggungkan, 4) Jumlah uang yang untuk itu dipertanggungkan, 5) Bahaya yang diambil oleh penanggung atas bebannya, 6) Waktu mulai dan berakhirnya bahaya yang mungkin terjadi atas beban penanggung, 7) Premi pertanggungan, dan 8) Pada umumnya, semua keadaan yang pengetahuannya tentang itu mungkin mutlak.
Premi Asuransi
Dalam Pasal 246 KUHD terdapat rumusan: dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi. Premi adalah salah satu unsur penting dalam asuransi karena merupakan kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh tertanggung kepada penanggung. Dalam skope asuransi premi merupakan : 1) Pembayaran jasa atas jaminan yg diberikan oleh penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yg mungkin diderita oleh tertanggung (asuransi kerugian), dan 2) Imbalan jasa atas jaminan perlindungan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung dengan menyediakan sejumlah uang (benefit) terhadap risiko hari tua maupun risiko kematian (asuransi jiwa).
Apabila premi tidak dibayar, asuransi dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya asuransi tidak berjalan. Premi harus dibayar lebih dahulu oleh tertanggung karena tertanggunglah pihak yang berkepentingan. Sebagai perjanjian timbale balik, asuransi bersifat konsensual, artinya sejak terjadi kesepakatan timbullah kewajiban dan hak kedua belah pihak.
Jenis-jenis Asuransi
Adapun Jenis-jenis terbagi dalam beberapa bagian yaitu : asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
Asuransi Kerugian
1.      Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran diatur dalam Pasal 287-pasal 298 KUHD. Pengaturan ini sangat sederhana, oleh karena itu perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam polis mempunyai fungsi penting dalam praktik asuransi kebakaran.
Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap seperti bangunan, rumah, pabrik, dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor, kapal, serta benda bergerak yang terdapat didalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. Misalnya gedung perkantoran dan benda bergerak kelengkapan kantor, kendaraan bermotor dan benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah dan benda bergerak isi rumah tersebut. rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan dalam polis, apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya.
  1. Asuransi Laut
Asuransi laut merupakan salah satu asuransi kerugian yang diatur secara lengkap dalam KUHD. Berkembangnya asuransi laut karena pelaksanaan pengangkutan atau pelayaran melalui laut yang penuh dengan ancaman bahaya laut.
Dalam pengertian asuransi laut tidak terbatas pada lingkungan laut saja, melainkan meliputi juga linkungan darat dan perairan darat (sungai dan danau). Bahaya-bahaya yang ditanggung tidak hanya terbatas pada bahaya yang terjadi laut, tetapi juga mengenai bahaya-bahaya terusan yang dapat terjadi selama berlangsungnya angkutan, misalnya bahaya kebakaran di pelabuhan. Asuransi laut pada dasarnya meliputi unsur-unsur berikut: 1) Objek asuransi yang diancam bahaya,selalu terdiri dari kapal dan barang muatan, 2) Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi, yang bersumber dari alam (badai,   gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, dsb) dan yang bersumber dari manusia, sperti perompakan bajak laut, pemberontakan awak kapal, penahanan, dsb, 3) Bermacam jenis benda asuransi, yaitu tubuh kapal, muatan kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan hidup, biaya angkutan.
  1. Asuransi Tanggung Jawab
Tertanggung sebagai pihak mempunyai kepentingan tertentu dalam kegiatan  usaha atau hubungan dengan pihak lain dalam masyrakat. Kepentingan yang dimaksud adalah tanggung jawab akibat perbuatannya terhadap pihhk ketiga, misalnya perbuatan yang merugikan orang lain atau perbuatan tidak mampu membayar hutang kepada pihak kreditur. Risiko tanggung jawab terhadap pihak ketiga inilah yang dialihkan kepada penanggung. Dalam kenyataannya bentuk asuransi yang menaggung kerugian yang timbul dari tanggung jawab tertanggung terhadap pihak ketiga diperlukan sekali.
  1. Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD. Oleh karena itu maka semua ketentuan umum asuransi kerugian dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan bermotor. Di samping ketentuan umum mnai asuransi kerugian, kesepakatan bebas yang dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis, menjadi dasar hubungan asuransi kendaraan bermotor antara tertanggung dan penanggung. Polid ditanda tangani oleh penanggung dan menjadi alat bukti tertulis bagi kedua pihak untuk memenuhi kewajiban dan memperoleh hak secara timbale balik.

Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum  yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pensiun, kesehatan.
Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Selanjutnya, dalam Pasal 303 KUHD ditentukan adalah Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya”.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, jelaslah bahwa setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.





BAB III
KASUS KENDARAAN
BERASURANSI ALL RISK HILANG

A.     Kasus dan Permasalahan
1.   Kasus
Sebuah mobil Alphard milik Yansen Handoko Lim yang masih dalam pertanggungan leasing dipinjam temannya ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya yang jaraknya tak jauh dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel.
Yansen mengajukan klaim atas pencurian kendaraan miliknya pada pihak asuransi, namun ternyata pihak asuransi menolak untuk membayar klaim dari Yansen.

2.   Permasalahan 
Dari kasus tersebut, ada beberapa permasalahan yang bisa dicermati, yaitu sebagai berikut:
                  1.    Apakah alasan yang digunakan oleh pihak asuransi dalam menolak klaim asuransi yang dilakukan oleh Yasen Handoko Lim menurut Peraturan Perundangan yang berlaku?
                  2.   Apakah pihak asuransi berkewajiban membayar klaim untuk kasus kehilangan Toyota Alphard milik Yansen Handoko Lim?
                  3.   Bagaimana perlakuan ekonomi dan Akuntansi bila dilihat dari pihak Penanggung dan Tertanggung?

B.     Pembahasan Yuridis Normatif
Dalam menangani kasus diatas, ada beberapa permasalahan yang perlu diselesaikan:
1.      Alasan yang digunakan pihak asuransi untuk menolak klaim dari Yansen Handoko Lim?
Yansen handoko Lim mengajukan klaim asuransi kerugian kepada pihak asuransi  atas kasus kehilangan kendaraannya, dimana sesuai dengan penjelasan ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Pihak Asuransi menolak klaim dari Yansen Handoko Lim dengan menggunakan landasan yang tertera dalam ketentuan pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD):
"Apabila barang-barang yang dipertanggungkan, dijual atau berpindah hak miliknya, maka pertanggungan berjalan terus guna keuntungan si pembeli atau si pemilik baru, biarpun pertanggungan itu tidak dioperkan, mengenai segala kerugian yang timbul sesudah barang tersebut mulai menjadi tanggungannya si pembeli atau si pemilik baru tadi; segala sesuatu itu kecuali apabila telah diperjanjikan hal yang sebaliknya antara si penanggung dan tertanggung yang semula.
Apabila, pada waktu barang itu dijual atau dipindahkan hak miliknya, si pembeli atau si pemilik baru menolak untuk mengoper tanggungannya, sedangkan si tertanggung yang semula masih tetap berkepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan, maka pertanggungan itu sementara tetap akan berjalan guna keuntungannya".

Dari ketentuan pasal 263 KUHD ini jika dikaitkan dengan kasus tersebut maka adalah suatu kewajaran bila perusahaan asuransi menolak klaim tersebut karena polis asuransi tersebut atas nama pihak dealer mobil. Sedangkan pihak pembeli kendaraan secara mengangsur belum berhak untuk menuntut asuransi tersebut dengan alasan karena mobil itu belum berpindah kepemilikannya atas nama pihak pembeli kendaraan secara mengangsur. Hal ini bisa dimengerti karena dalam membeli mobil secara mengangsur  masih harus membayar cicilan mobil tersebut yang mana termasuk di dalamnya sejumlah uang untuk pembayaran asuransi terhadap mobil tersebut. Kecuali pada saat mobil dicuri, mobil itu telah dilunasi pembayaran kreditnya yang berarti telah menjadi milik, surat-surat dan BPKB telah atas nama pihak pembeli maka pihak pembeli secara mengangsur  akan berhak untuk menuntut asuransi tersebut.

2.      Alasan yang digunakan pihak asuransi untuk menolak klaim yang dilakukan oleh Yansen Handoko Lim
Saudara Yansen mengklaim kehilangan kendaraannya kepada pihak asuransi dengan alasan pencurian, tetapi pihak asuransi menolak klaim yang dilakukan oleh saudara Yansen karena menurut pihak asuransi kehilangan mobil milik saudara Yansen dikategorikan  sesuai yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi  Kendaraan  Bermotor Indonesia  pada Bab II pengecualian pasal 3 yaitu : penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.

C. Pembahasan Secara Ekonomi dan Akuntansi
1. Analisis Secara Ekonomi
Analisa kasus kehilangan mobil Yansen Handoko Lim dapat dianalisa dari UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, berdasarkan sudut pandang tertanggung yaitu sebagai berikut :
a.   Bapak Yansen Selaku Pihak Tertanggung
Dalam kasus ini tertanggung adalah pihak yang dirugikan. Tertanggung tidak menyadari bahwa dia yang menyebabkan permasalahan pertama kali. Jika ingin mengambil asuransi, apalagi dengan klausula All Risk, hendaknya mereka lebih banyak bertanya sebelum menyetujui asuransi tersebut. Biasanya pihak asuransi memberikan jangka waktu kepada tertanggung untuk mempelajari isi polis. Seharusnya tertanggung dapat memanfaatkan waktu itu sebaik mungkin. Jika ada klausula baku yang tidak di mengerti langsung dapat ditanyakan kepada pihak asuransi. Jadi pihak tertanggung dapat mengetahui klaim-klaim apa saja yang tidak dapat diajukan.
Berikut ini adalah hak dan kewajiban konsumen menurut UU No. 8 pasal 4 dan pasal 5 tahun 1999:
1.   Hak Konsumen adalah (Pasal 4):
a.     Hak atas kenyamanan, keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tersebut.
d.     Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/dan atau jasa yang digunakan.
e.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g.      Hak untuk diperlakukan dan dilayani secara nebar dan jujur serta tidak diskriminatif
h.     Hak untuk mendapat dispensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana semestinya dan
i.       Hak hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan yang lain.

2. Kewajiban Konsumen adalah (Pasal 5):
a.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b.   Beritikat baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.   Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Dalam kasus diatas, Yansen Handoko Lim seharusnya membaca polis dengan lebih cermat dan menanyakan apa yang tidak dipahami sebelum mengikuti asuransi tersebut. Dalam penyelesaian kasus diatas, Selanjutnya dalam pasal 1444 KHUPer bahwa barang yang hilang akibat kesalahan debitur maka debitur berkewajiban untuk mengganti harga atau membayar harga barang tersebut. Artinya bahwa Yansen berkewajiban untuk tetap melunasi angsuran mobil pada pihak Diler sesuai pokok harga mobil dan tidak diwajibkan lagi membayar angsuran kepada pihak Asuransi karena barang telah musnah.

2.   Analisis Menurut Akuntansi
a.   Analisis pada pihak Penanggung (PT. Asuransi Alianz Utama Indonesia)
Sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 6 dan 7 yaitu tanggung jawab penaggung memberikan informasi yang sedetail mungkin kepada masing-masing pihak sebagaimana yang tercantum dalam klausula yang di anggap penting bagi pihak tertanggung. 
Karakteristik Usaha Asuransi Kerugian sebagaimana tertuang di dalam paragraf 02 huruf (d) disebutkan bahwa :
”Pihak tertanggung (pembeli asuransi) membayar premi asuransi  terlebih dulu kepada perusahaan asuransi sebelum peristiwa yang menimbulkan kerugian yang diperjanjikan terjadi. Pembayaran premi tersebut merupakan pendapatan (revenue) bagi perusahaan asuransi. Pada saat kontrak asuransi disetujui, perusahaan asuransi biasanya belum mengetahui apakah ia akan membayar klaim asuransi, berapa besar pembayaran itu, dan kalau terjadi kapan terjadinya. Kontrak asuransi kerugian pada umumnya bersifat jangka pendek. Hal-hal tersebut akan berpengaruh pada masalah pengakuan pendapatan dan beban.

b.  Pengakuan Pedapatan Premi Asuransi Kerugian
Selanjutnya dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang relevan untuk menganalisa kasus di atas adalah PSAK Nomor 28 tentang Asuransi Kerugian. Pengakuan pendapatan premi asuransi kerugian menurut PSAK nomor 28 paragarf 15 sebagai berikut :
” Premi yang diperoleh sehubungan dengan kontrak asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan. Dalam hal periode polis berbeda  secara signifikan dengan periode resiko, maka jumlah premi yang diperoleh tersebut diakui sebagai pendapatan selama periode resiko ”
Dalam kasus Yansen kalau ditinjau dari segi Usaha Asuransi, Perlindungan Konsumen dikaitkan dengan akuntansi maka Pihak Tertanggung diakui sebagai pihak yang mengalami kerugian karena tetap membayar angsuran mobil kepada Diler, sedangkan Penaggung mengakui sebagai pendapatan sesuai perlakuan akuntansi dalam PSAK no 28 karena Yansen telah membayar premi asuransi.



 BAB IV
KESIMPULAN

Asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian antara penanggung dengan tertanggung untuk mengatasi kemungkinan timbul kerugian akibat terjadi peristiwa yang tidak pasti dan tidak diinginkan. Melalui perjanjian asuransi, risiko kemungkinan terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian yang mengancam kepentingan tertanggung itu dialihkan kepada perusahaan Asuransi kerugian selaku penanggung. Sebagai imbalan atas pembagian risiko ini, maka pihak tertanggung wajib membayar premi kepada pihak penanggung.
Perjanjian asuransi memiliki bukti tertulis yang disebut polis. Konsumen yang ingin memilih produk asuransi sebaiknya sangat memperhatikan klausul-klausul yang tertera dalam polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung.
Pada pembahasan kasus Yansen Handoko Lim dalam makalah ini, maka dapat ditarik kesimpulan dari penyelesaian masalah-masalah dalam kasus tersebut yaitu sebagai berikut:
a.       Pihak perusahaan asuransi dapat menolak untuk membayar klaim karena kehilangan kendaraan tersebut merupakan kejadian pengecualian.
b.      Perlakuan ekonomi dan akuntansi dalam kasus ini ditinjau dari UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PSAK No 28 tentang Asuransi Kerugian dari sudut pandang tertanggung dan penanggung yaitu sebagai berikut:
-          Yansen memiliki hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk yang digunakan. Dalam hal penggunaan fasilitas asuransi, Yansen telah setuju untuk membayar premi asuransi, sehingga berhak untuk memperoleh informasi selengkap-lengkapnya mengenai polis asuransi yang digunakan baik mengenai hak maupun kewajiban penanggung dan tertanggung.
-          Karena kasus Yansen diakui sebagai kasus dalam pengecualian artinya seseuai Standar Polis Asuransi Motor di Indonesia pada Bab II pasal 3 yaitu penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya. Maka pihak Asuransi akan mengakui Pembayaran premi asuransi diakui sebagai pendapatan bagi perusahaan asuransi.

 

Referensi:

Insurance Case,  http://melaniaisny.blogspot.com/2012/04/contoh-kasus-asuransi.html, (diakses tanggal 28 Desember 2012)

Ikatan Akuntan Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, 2010. Selemba Empat

Kitab Undang - Undang Hukum Dagang (KUHD),

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, (KUHPdt),
            http://downloads.ziddu.com/downloadfile/2663135/kuhperdata.pdf.html, (diakses tanggal 2 Januari 2013).


Sarjanaku, (2012), Pengertian Asuransi, Tujuan, Definisi, Sifat, Polis, Premi, Subjek Dan Objek, http://www.sarjanaku.com/2012/11/pengertian-asuransi-umum-tujuan.html, (diakses tanggal 2 Januari 2013).

Standar Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia,


Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992,