PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB
I
PENDAHULUAN
Usaha perasuransian sebagai salah satu
lembaga keuangan menjadi penting peranannya, karena dari kegiatan usaha ini diharapkan
dapat semakin meningkat lagi pengerahan dana masyarakat untuk pembiayaan pembangunan.
Kebutuhan akan jasa usaha perasuransian juga merupakan salah satu sarana finansial
dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga, baik dalam menghadapi risiko
finansial yang timbul sebagai akibat dari risiko yang paling mendasar, yaitu
risiko alamiah datangnya kematian, maupun dalam menghadapi berbagai risiko atas
harta benda yang dimiliki.
Kebutuhan akan hadirnya usaha perasuransian juga dirasakan oleh dunia usaha mengingat disatu pihak terdapat berbagai risiko yang secara sadar dan rasional dirasakan dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usahanya, di lain pihak dunia usaha sering kali tidak dapat menghindarkan diri dari suatu sistim yang memaksanya untuk menggunakan jasa usaha perasuransian.Usaha perasuransian telah cukup lama hadir dalam perekonomian Indonesia dan berperan dalam perjalanan sejarah bangsa berdampingan dengan sektor kegiatan lainnya. Sejauh ini kehadiran usaha perasuransian hanya didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur asuransi sebagai suatu perjanjian.
Kebutuhan akan hadirnya usaha perasuransian juga dirasakan oleh dunia usaha mengingat disatu pihak terdapat berbagai risiko yang secara sadar dan rasional dirasakan dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usahanya, di lain pihak dunia usaha sering kali tidak dapat menghindarkan diri dari suatu sistim yang memaksanya untuk menggunakan jasa usaha perasuransian.Usaha perasuransian telah cukup lama hadir dalam perekonomian Indonesia dan berperan dalam perjalanan sejarah bangsa berdampingan dengan sektor kegiatan lainnya. Sejauh ini kehadiran usaha perasuransian hanya didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur asuransi sebagai suatu perjanjian.
Sementara itu usaha asuransi merupakan
usaha yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung dan sekaligus
usaha ini juga menyangkut dana masyarakat. Dengan kedua peranan usaha asuransi
tersebut, dalam perkembangan pembangunan ekonomi yang semakin meningkat maka semakin
terasa kebutuhan akan hadirnya industri perasuransian yang kuat dan dapat diandalkan.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka usaha perasuransian merupakan bidang
usaha yang memerlukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan dari Pemerintah,
dalam rangka pengamanan kepentingan masyarakat. Untuk itu diperlukan perangkat
peraturan dalam bentuk Undang-undang, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang
lebih kokoh, yang dapat merupakan landasan baik bagi gerak usaha dari perusahaan-perusahaan
di bidang ini maupun bagi Pemerintah dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
Undang-undang ini pada dasarnya menganut azas spesialisasi usaha dalam
jenis-jenis usaha dibidang perasuransian. Hal ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa usaha perasuransian
merupakan usaha yang memerlukan keahlian serta keterampilan teknis yang khusus
dalam penyelenggaraannya.
Undang-undang ini juga menegaskan
adanya kebebasan pada tertanggung dalam memilih perusahaan asuransi. Dalam
rangka perlindungan atas hak tertanggung, Undang-undang juga menetapkan
ketentuan yang menjadi pedoman tentang penyelenggaraan usaha, dengan
mengupayakan agar praktek usaha yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
sejauh mungkin dapat dihindarkan, serta mengupayakan agar jasa yang ditawarkan
dapat terselenggara atas dasar pertimbangan obyektif yang tidak merugikan
pemakai jasa.
Secara
sederhana dapat dijabarkan bahwa seseorang yang ingin mengalihkan risiko yang
akan timbul diharuskan membayar premi kepada perusahaan asuransi, kemudian
apabila risiko itu terjadi maka kewajiban bagi pihak asuransi untuk membayar
klaim tersebut. Usaha untuk mengatasi risiko akibat jual beli kendaraan bermotor dilakukan
dengan berbagai macam cara antara lain dengan mengadakan perjanjian asuransi
yang mempunyai tujuan mengalihkan sebagian atau seluruh risiko kepada pihak
lain yang mampu menerima atau dengan mengganti kerugian kepada pembeli atau
pemakaian dengan mengganti kerugian kepada orang yang menghadapi risiko itu.
Makalah ini lebih detail
membahas mengenai asuransi kendaraan bermotor yang mengangkat kasus Yansen
Handoko Lim yang telah
membeli mobil Toyota Alphard, kemudian
mobil tersebut di pinjam oleh temannya dan hilang saat di parkir di halaman
rumahnya, sebelum kejadian mobil tersebut hilang, Saudara Yansen Handoko
mengasuransikan mobil Toyota Alphardnya Pada PT Asuransi Allianz Utama
Indonesia dengan tujuan resiko-resiko yang ada dapat diminimalisasi. Namun ternyata pihak asuransi
menolak untuk membayar klaim dari Yansen Handoko Lim. Melihat kenyataan tersebut, banyak persoalan yang
melingkupi lembaga asuransi atau pertanggungan dan banyak pula syarat yang
harus dipenuhi.
BAB II
LANDASAN
TEORI
Pengertian Asuransi
Pengertian Asuransi menurut pasal 1 UU No 2 Tahun 1992, Asuransi
(pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian Asuransi menurut pasal 246 KUHD, Asuransi atau pertanggungan
adalah
perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Dari pengertian di atas maka
dapat di simpulkan bahwa asuransi merupakan kesepakatan atau perjanjian antara
pihak pertanggung dan tertanggung akibat kerugian yang akan di derita oleh
tertanggung.
Objek
Asuransi
Objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan
raga, kesehatan manusia,
tanggungjawab, hukum, serta
semua
kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak,
rugi, dan berkurang nilainya. Pasal
1 ayat 2 UU No 2 Tahun 1992 Tentang Usaha
Perasuransian.
Selanjutnya
menurut KUHD Pasal
268 menyatakn bahwa yang menjadi obyek pertanggungan dapat menjadikan
sebagai pokok yakni semua kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, dapat
terancam bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.
Syarat
Syah Perjanjian Asuransi
Syarat sah perjanjian asuransi tercantum dalam
pasal 251 KUHD, Semua
pemberitahuan yang keum atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang
diketahui oleh
tertanggung, meskipun
dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.
KUHPer yang isinya Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu
dipenuhi empat syarat: 1. kesepakatan
mereka yang
mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu
sebab yang tidak terlarang.
Tujuan Asuransi
Purba dalam
Sarjanaku (2012) menyebutkan bahwa tujuan dari Asuransi atau pertanggungan adalah sebagai berikut: a) Untuk
memperoleh rasa tentram dan aman dari
resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya, b) Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan
resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu diambil oleh
penanggung.
Tujuan Penanggung dibagi 2
(dua), yaitu : a) Tujuan
Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila
penanggung membutuhkan tenaga pembantu,
sedangkan b) Tujuan Khusus, adalah : (1) Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah
atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi, (2) Menciptakan
rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan
usaha yang lebih besar,
(3) Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit
demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat
digunakan untuk membiayai pembangunan Bangsa dan Negara.
Manfaat
Asuransi
Adapun
manfaat asuransi sebagai berikut :
1.
Pemegang Polis
•
Rasa aman
dan perlindungan
•
Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil
•
Polis dapat
dijadikan jaminan kredit
•
Sebagai
tabungan dan sumber pendapatan
•
Alat
penyebaran risiko
•
Membantu
peningkatan kegiatan usaha
2.
Perusahaan Asuransi
•
Keuntungan
dari premi yang diterima
•
Keuntungan
dari penyertaan modal di perusahaan lain
•
Keuntungan
dari hasil bunga dari investasi pada surat berharga
•
Keuntungan
selisih premi asuransi dengan reasuransi
Prinsip Asuransi
Prinsip Asuransi terbagi atas beberapa bagian yaitu :
§
Insurable
interest (Prinsip kepentingan terhadap objek)
Berdasarkan prinsip ini, pihak yang bermaksud akan
mengasuransikan sesuatu harus mempunyai kepentingan
terhadap objek yang akan diasuransikan. Berdasarkan Pasal
250 KUHD, kepentingan ini harus ada pada saat perjanjian
asuransi diadakan. Pelanggaran ketentuan ini dapat
menyebabkan penanggung tidak diwajibkan untuk memberi
ganti kerugian dalam hal terjadi risiko yang dijamin,
atau asuransi menjadi batal.
§
Ulmost good
faith (Prinsip Kejujuran Sempurna)
Di dalam perjanjian asuransi, tertanggung memiliki kewajiban untuk memberitahukan segala sesuatu yang diketahuinya mengenai objek atau barang yang dipertanggungkan
secara benar. Keterangan yang tidak benar atau informasi
yang tidak diberikan kepada penanggung walaupun dengan
itikat baik sekalipun dapat mengakibatkan batalnya perjanjian asuransi.
Prinsip ini diatur tegas dalam Pasal 251 KUHD.
§
Indemnity
(Prinsip Ganti Kerugian/ kembali pada posisi semula)
Adalah
suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam
upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal
278).
§
Proximate
cause (sebab akibat yang berantai)
Adalah
suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang
menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara
aktif dari sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang
diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari
sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa
tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan
tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang
aktif dan efisien adalah: Unbroken Chain
of Events yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
§
Subrogation
(Menuntut pihak lain yang mengakibatkan kerugian)
Adalah
pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam
pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi:
"Apabila
seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung,
maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk
menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
§
Contribution
(Pihak penanggung mengajak penanggung lain untuk ikut menanggung)
Adalah hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan Indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan
harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi
kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip
kontribusi.
Berlakunya Asuransi
Asuransi merupakan perjanjian antara pihak yang tertanggung dan pihak penanggung, dimana harus ada perjanjian tertulis diantara mereka. Perjanjian
tertulis dalam asuransi disebut dengan polis. (pasal 255 KUHD).
Polis
Asuransi
Polis
adalah bukti tertulis untuk perjanjian asuransi disebut polis. Surat perjanjian
itu dibuat dengan itikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan
perjanjian, didalam perjanjian itu disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai
hal-hal yang diperjanjikan kedua belah pihak, hak-hak masing-masing pihak,
sangsi atas pelanggaran perjanjian, dan sebagainya. Redaksinya harus disusun
sedemikian rupa sehingga dengan mudah dapat ditangkap maksud dari perjanjian itu,
juga tidak memberi peluang untuk menyalahtafsirkan.
Sesuai
Pasal 255 dan 256 KUHD menyatakan bahwa Pertanggungan harus dilakukan secara
tertulis dengan akta, yang diberi nama polis. Semua polis, terkecuali polis
pertanggungan jiwa, harus menyatakan: 1) Hari pengadaan pertanggungan itu, 2)
Nama orang yang mengadakan pertanggungan itu atas beban sendiri atau atas beban
orang lain, 3) Uraian yang cukup jelas tentang barang yang dipertanggungkan, 4)
Jumlah uang yang untuk itu dipertanggungkan, 5) Bahaya yang diambil oleh
penanggung atas bebannya, 6) Waktu mulai dan berakhirnya bahaya yang mungkin
terjadi atas beban penanggung, 7) Premi pertanggungan, dan 8) Pada umumnya, semua
keadaan yang pengetahuannya tentang itu mungkin mutlak.
Premi
Asuransi
Dalam Pasal
246 KUHD terdapat rumusan: dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi.
Premi adalah salah satu unsur penting dalam asuransi karena merupakan
kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh tertanggung kepada penanggung. Dalam skope asuransi premi
merupakan : 1) Pembayaran jasa atas jaminan yg diberikan oleh penanggung kepada
tertanggung untuk mengganti kerugian yg mungkin diderita oleh tertanggung
(asuransi kerugian), dan 2) Imbalan jasa atas jaminan perlindungan yang
diberikan oleh penanggung kepada tertanggung dengan menyediakan sejumlah uang
(benefit) terhadap risiko hari tua maupun risiko kematian (asuransi jiwa).
Apabila premi tidak dibayar,
asuransi dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya asuransi tidak berjalan. Premi
harus dibayar lebih dahulu oleh tertanggung karena tertanggunglah pihak yang
berkepentingan. Sebagai perjanjian timbale balik, asuransi bersifat konsensual,
artinya sejak terjadi kesepakatan timbullah kewajiban dan hak kedua belah
pihak.
Jenis-jenis Asuransi
Adapun Jenis-jenis terbagi dalam beberapa bagian yaitu
: asuransi kerugian
dan asuransi jiwa.
Asuransi Kerugian
1.
Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran diatur dalam Pasal 287-pasal 298 KUHD.
Pengaturan ini sangat sederhana, oleh karena itu perjanjian bebas antara
tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam polis mempunyai fungsi penting
dalam praktik asuransi kebakaran.
Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa
benda tetap seperti bangunan, rumah, pabrik, dan benda bergerak seperti
kendaraan bermotor, kapal, serta benda bergerak yang terdapat didalam atau
sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. Misalnya gedung perkantoran
dan benda bergerak kelengkapan kantor, kendaraan bermotor dan benda bergerak
muatan kendaraan tersebut, rumah dan benda bergerak isi rumah tersebut. rincian
benda objek asuransi kebakaran dicantumkan dalam polis, apa yang diasuransikan
dan berapa jumlah asuransinya.
- Asuransi Laut
Asuransi laut merupakan salah satu asuransi kerugian yang
diatur secara lengkap dalam KUHD. Berkembangnya asuransi laut karena
pelaksanaan pengangkutan atau pelayaran melalui laut yang penuh dengan ancaman
bahaya laut.
Dalam pengertian asuransi laut tidak terbatas pada
lingkungan laut saja, melainkan meliputi juga linkungan darat dan perairan
darat (sungai dan danau). Bahaya-bahaya yang ditanggung tidak hanya terbatas
pada bahaya yang terjadi laut, tetapi juga mengenai bahaya-bahaya terusan yang
dapat terjadi selama berlangsungnya angkutan, misalnya bahaya kebakaran di
pelabuhan. Asuransi laut pada dasarnya meliputi unsur-unsur berikut: 1) Objek
asuransi yang diancam bahaya,selalu terdiri dari kapal dan barang muatan, 2) Jenis bahaya
yang mengancam benda asuransi, yang bersumber dari alam (badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, dsb)
dan yang bersumber dari manusia, sperti perompakan bajak laut, pemberontakan
awak kapal, penahanan, dsb,
3) Bermacam jenis benda asuransi, yaitu tubuh kapal, muatan
kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan hidup, biaya angkutan.
- Asuransi Tanggung Jawab
Tertanggung
sebagai pihak mempunyai kepentingan tertentu dalam kegiatan usaha atau hubungan dengan pihak lain dalam
masyrakat. Kepentingan yang dimaksud adalah tanggung jawab akibat perbuatannya
terhadap pihhk ketiga, misalnya perbuatan yang merugikan orang lain atau
perbuatan tidak mampu membayar hutang kepada pihak kreditur. Risiko tanggung
jawab terhadap pihak ketiga inilah yang dialihkan kepada penanggung. Dalam
kenyataannya bentuk asuransi yang menaggung kerugian yang timbul dari tanggung
jawab tertanggung terhadap pihak ketiga diperlukan sekali.
- Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi
kendaraan bermotor adalah asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan
khusus dalam KUHD. Oleh karena itu maka semua ketentuan umum asuransi kerugian
dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan bermotor. Di samping ketentuan
umum mnai asuransi kerugian, kesepakatan bebas yang dibuat secara tertulis
dalam bentuk akta yang disebut polis, menjadi dasar hubungan asuransi kendaraan
bermotor antara tertanggung dan penanggung. Polid ditanda tangani oleh
penanggung dan menjadi alat bukti tertulis bagi kedua pihak untuk memenuhi
kewajiban dan memperoleh hak secara timbale balik.
Asuransi
Jiwa
Pada hakekatnya merupakan suatu
bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi
risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak
pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat
diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko
kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama
mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum yang menyebarkan risiko kepada orang-orang
yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti :
asuransi untuk pendidikan, pensiun, kesehatan.
Menurut ketentuan Pasal 302
KUHD Jiwa seseorang dapat
diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama
hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Selanjutnya,
dalam Pasal 303 KUHD ditentukan adalah Orang
yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau
persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya”.
Berdasarkan kedua pasal
tersebut, jelaslah bahwa setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi
jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat
diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam
perjanjian.
BAB III
KASUS KENDARAAN
BERASURANSI ALL RISK
HILANG
A.
Kasus
dan Permasalahan
1.
Kasus
Sebuah mobil Alphard milik
Yansen Handoko Lim yang masih dalam pertanggungan leasing dipinjam temannya
ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya yang jaraknya tak jauh dari
bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel.
Yansen mengajukan klaim atas
pencurian kendaraan miliknya pada pihak asuransi, namun ternyata pihak asuransi
menolak untuk membayar klaim dari Yansen.
2.
Permasalahan
Dari kasus tersebut, ada beberapa permasalahan yang
bisa dicermati, yaitu sebagai berikut:
1. Apakah alasan yang digunakan oleh pihak
asuransi dalam menolak klaim asuransi yang dilakukan oleh Yasen Handoko Lim
menurut Peraturan Perundangan yang berlaku?
2. Apakah
pihak asuransi berkewajiban membayar klaim untuk kasus kehilangan Toyota Alphard
milik Yansen Handoko Lim?
3. Bagaimana
perlakuan ekonomi dan Akuntansi bila dilihat dari pihak Penanggung dan
Tertanggung?
B.
Pembahasan
Yuridis Normatif
Dalam
menangani kasus diatas, ada beberapa permasalahan yang perlu diselesaikan:
1.
Alasan yang digunakan pihak asuransi untuk menolak
klaim dari Yansen Handoko Lim?
Yansen
handoko Lim
mengajukan klaim asuransi kerugian kepada pihak asuransi atas kasus kehilangan kendaraannya, dimana
sesuai dengan penjelasan ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun
1992:
“Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan
mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu
peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Pihak Asuransi menolak klaim dari Yansen Handoko Lim dengan menggunakan
landasan yang tertera dalam
ketentuan pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD):
"Apabila barang-barang yang dipertanggungkan, dijual
atau berpindah hak miliknya, maka pertanggungan berjalan terus guna
keuntungan si pembeli atau si pemilik baru, biarpun pertanggungan itu tidak dioperkan, mengenai segala kerugian yang timbul sesudah
barang tersebut mulai menjadi tanggungannya si pembeli atau si pemilik baru
tadi; segala sesuatu itu kecuali apabila telah diperjanjikan hal yang
sebaliknya antara si penanggung dan tertanggung yang semula.
Apabila,
pada waktu barang itu dijual atau dipindahkan hak miliknya, si pembeli atau si
pemilik baru menolak untuk mengoper tanggungannya, sedangkan si tertanggung
yang semula masih tetap berkepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan,
maka pertanggungan itu sementara tetap akan berjalan guna keuntungannya".
Dari ketentuan pasal 263 KUHD ini
jika dikaitkan dengan kasus tersebut maka adalah suatu kewajaran bila
perusahaan asuransi menolak klaim tersebut karena polis asuransi tersebut atas
nama pihak dealer mobil. Sedangkan pihak pembeli kendaraan secara mengangsur
belum berhak untuk menuntut asuransi tersebut dengan alasan karena mobil itu
belum berpindah kepemilikannya atas nama pihak pembeli kendaraan secara
mengangsur. Hal ini bisa dimengerti karena dalam membeli mobil secara
mengangsur masih harus membayar cicilan mobil tersebut yang mana
termasuk di dalamnya sejumlah uang untuk pembayaran asuransi terhadap mobil
tersebut. Kecuali pada saat mobil dicuri,
mobil itu telah dilunasi pembayaran kreditnya yang berarti telah menjadi milik,
surat-surat dan BPKB telah atas nama pihak pembeli maka pihak pembeli secara
mengangsur akan berhak untuk menuntut asuransi
tersebut.
2. Alasan yang digunakan pihak asuransi untuk menolak klaim yang dilakukan
oleh Yansen Handoko Lim
Saudara
Yansen mengklaim kehilangan kendaraannya kepada pihak asuransi dengan alasan
pencurian, tetapi pihak asuransi menolak klaim yang dilakukan oleh saudara
Yansen karena menurut pihak asuransi kehilangan mobil milik saudara Yansen
dikategorikan sesuai yang tercantum
dalam Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia pada Bab II pengecualian pasal 3 yaitu : penggelapan, penipuan, hipnotis dan
sejenisnya.
C. Pembahasan Secara Ekonomi
dan Akuntansi
1. Analisis Secara Ekonomi
Analisa
kasus kehilangan mobil Yansen Handoko Lim dapat dianalisa dari UU No. 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen, berdasarkan sudut pandang tertanggung yaitu sebagai
berikut :
a. Bapak Yansen Selaku Pihak Tertanggung
Dalam
kasus ini tertanggung adalah pihak yang dirugikan. Tertanggung tidak menyadari
bahwa dia yang menyebabkan permasalahan pertama kali. Jika ingin mengambil
asuransi, apalagi dengan klausula All
Risk, hendaknya mereka lebih banyak bertanya sebelum menyetujui asuransi
tersebut. Biasanya pihak asuransi memberikan jangka waktu kepada tertanggung
untuk mempelajari isi polis. Seharusnya tertanggung dapat
memanfaatkan waktu itu sebaik mungkin. Jika ada klausula baku yang tidak di
mengerti langsung dapat ditanyakan kepada pihak asuransi. Jadi pihak
tertanggung dapat mengetahui klaim-klaim apa saja yang tidak dapat diajukan.
Berikut ini adalah hak dan kewajiban konsumen menurut UU
No. 8 pasal 4 dan pasal 5 tahun 1999:
1. Hak
Konsumen adalah (Pasal 4):
a.
Hak atas kenyamanan, keamanan,dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.
Hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan.
c.
Hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tersebut.
d.
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang/dan atau jasa yang digunakan.
e.
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
f.
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen
g.
Hak untuk diperlakukan dan
dilayani secara nebar dan jujur serta tidak diskriminatif
h.
Hak untuk mendapat dispensasi,
ganti rugi, dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana semestinya dan
i.
Hak hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang undangan yang lain.
2. Kewajiban Konsumen adalah (Pasal
5):
a.
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b.
Beritikat
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c.
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Dalam kasus diatas,
Yansen Handoko Lim
seharusnya membaca polis dengan lebih cermat dan menanyakan apa yang tidak
dipahami sebelum mengikuti asuransi tersebut. Dalam penyelesaian kasus diatas,
Selanjutnya dalam pasal 1444 KHUPer bahwa barang yang hilang akibat kesalahan
debitur maka debitur berkewajiban untuk mengganti harga atau membayar harga
barang tersebut. Artinya bahwa Yansen berkewajiban untuk tetap melunasi angsuran
mobil pada pihak Diler sesuai pokok harga mobil dan tidak diwajibkan lagi
membayar angsuran kepada pihak Asuransi karena barang telah musnah.
2.
Analisis Menurut Akuntansi
a. Analisis
pada pihak Penanggung (PT. Asuransi Alianz Utama Indonesia)
Sesuai
Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 6 dan 7 yaitu tanggung
jawab penaggung memberikan informasi yang sedetail mungkin kepada masing-masing
pihak sebagaimana yang tercantum dalam klausula yang di anggap penting bagi
pihak tertanggung.
Karakteristik
Usaha Asuransi Kerugian sebagaimana tertuang di dalam paragraf 02 huruf (d)
disebutkan bahwa :
”Pihak
tertanggung (pembeli asuransi) membayar premi asuransi terlebih dulu kepada perusahaan asuransi sebelum
peristiwa yang menimbulkan kerugian yang diperjanjikan terjadi. Pembayaran
premi tersebut merupakan pendapatan (revenue) bagi perusahaan asuransi. Pada
saat kontrak asuransi disetujui, perusahaan asuransi biasanya belum mengetahui
apakah ia akan membayar klaim asuransi, berapa besar pembayaran itu, dan kalau
terjadi kapan terjadinya. Kontrak asuransi kerugian pada umumnya bersifat
jangka pendek. Hal-hal tersebut akan berpengaruh pada masalah pengakuan
pendapatan dan beban.”
b. Pengakuan Pedapatan Premi Asuransi Kerugian
Selanjutnya
dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang relevan untuk
menganalisa kasus di atas adalah PSAK Nomor 28 tentang Asuransi Kerugian. Pengakuan
pendapatan premi asuransi kerugian menurut PSAK
nomor 28 paragarf 15 sebagai berikut :
” Premi yang diperoleh sehubungan dengan kontrak asuransi dan reasuransi
diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi
jumlah proteksi yang diberikan. Dalam hal periode polis berbeda secara signifikan dengan periode resiko, maka
jumlah premi yang diperoleh tersebut diakui sebagai pendapatan selama periode
resiko ”
Dalam kasus
Yansen kalau ditinjau dari segi Usaha Asuransi, Perlindungan Konsumen dikaitkan
dengan akuntansi maka Pihak Tertanggung diakui sebagai pihak yang mengalami
kerugian karena tetap membayar angsuran mobil kepada Diler, sedangkan Penaggung
mengakui sebagai pendapatan sesuai perlakuan akuntansi dalam PSAK no 28 karena
Yansen telah membayar premi asuransi.
BAB
IV
KESIMPULAN
Asuransi
merupakan sebuah bentuk perjanjian antara penanggung dengan tertanggung untuk
mengatasi kemungkinan timbul kerugian akibat terjadi peristiwa yang tidak pasti
dan tidak diinginkan. Melalui perjanjian asuransi, risiko kemungkinan terjadi
peristiwa yang menimbulkan kerugian yang mengancam kepentingan tertanggung itu
dialihkan kepada perusahaan Asuransi kerugian selaku penanggung. Sebagai
imbalan atas pembagian risiko ini, maka pihak tertanggung wajib membayar premi
kepada pihak penanggung.
Perjanjian asuransi memiliki
bukti tertulis yang disebut polis. Konsumen
yang ingin memilih produk asuransi sebaiknya sangat memperhatikan
klausul-klausul yang tertera dalam polis asuransi agar tidak terjadi
kesalahpahaman mengenai hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung.
Pada pembahasan kasus Yansen Handoko Lim dalam makalah ini, maka dapat
ditarik kesimpulan dari penyelesaian masalah-masalah dalam kasus tersebut yaitu
sebagai berikut:
a.
Pihak perusahaan asuransi dapat menolak untuk
membayar klaim karena
kehilangan kendaraan tersebut merupakan kejadian pengecualian.
b.
Perlakuan ekonomi dan akuntansi dalam kasus ini ditinjau dari UU
No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PSAK No 28 tentang Asuransi Kerugian dari sudut
pandang tertanggung dan penanggung yaitu sebagai berikut:
-
Yansen
memiliki hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk
yang digunakan. Dalam hal penggunaan fasilitas asuransi, Yansen telah setuju untuk membayar
premi asuransi, sehingga berhak untuk memperoleh informasi selengkap-lengkapnya
mengenai polis asuransi yang digunakan baik mengenai hak maupun kewajiban
penanggung dan tertanggung.
-
Karena
kasus Yansen
diakui sebagai kasus dalam pengecualian artinya seseuai Standar Polis Asuransi
Motor di Indonesia pada Bab II pasal 3 yaitu penggelapan, penipuan, hipnotis
dan sejenisnya. Maka pihak Asuransi akan mengakui Pembayaran
premi asuransi
diakui sebagai pendapatan bagi
perusahaan asuransi.
Referensi:
Insurance
Case, http://melaniaisny.blogspot.com/2012/04/contoh-kasus-asuransi.html,
(diakses tanggal 28 Desember 2012)
Ikatan Akuntan Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, 2010. Selemba Empat
Kitab
Undang - Undang Hukum Dagang (KUHD),
http://bppt.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/KUHD_new_Version.pdf,
(diakses tanggal 2 Januari 2013).
Kitab
Undang – Undang Hukum Perdata, (KUHPdt),
http://downloads.ziddu.com/downloadfile/2663135/kuhperdata.pdf.html,
(diakses tanggal 2 Januari 2013).
Sarjanaku,
(2012), Pengertian Asuransi, Tujuan,
Definisi, Sifat, Polis, Premi, Subjek Dan Objek, http://www.sarjanaku.com/2012/11/pengertian-asuransi-umum-tujuan.html,
(diakses tanggal 2 Januari 2013).
Standar Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia,
http://ahliasuransi.files.wordpress.com/2008/11/polis-standar-asuransi-kendaraan-bermotor-indonesia-2007.pdf,
(diakses tanggal 2
Januari 2013).
Undang
– Undang Nomor 2 Tahun 1992,
http://www.bapepam.go.id/perasuransian/regulasi_asuransi/uu_asuransi/uu_no
2_th.1992_ttg_usaha_perasuransian.pdf, (diakses tanggal 2 Januari 2013).
1 komentar:
Semoga Bermanfaat
Posting Komentar